Selamat datang di webservis
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Palembang

moto layanan kami

MANTAP : (Melayani dengan Amanah, Tulus, Andal, dan Profesional)

PEMBERITAHUAN REKONSILIASI SEMESTER II DAN TAHUNAN TA 2013





 




Nomor             : S-5931/WKN.04/KNL.02/2013                                               23  Desember 2013
Sifat                 : Segera
Hal                   : Pemberitahuan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data
                          Barang Milik Negara Semester II tahun Anggaran 2013
                          dengan KPKNL Palembang


Yth. Kepala Satuan Kerja
di Wilayah Kerja KPKNL Palembang
terlampir


Menunjuk  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor:  102/PMK.05/2009  tentang Tata  Cara Rekonsiliasi  BMN  dalam  Rangka  Penyusunan  Laporan Keuangan  Pemerintah  Pusat  (LKPP) dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: PER-07/KN/2009 tentang  Tata Cara Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan  Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Pengelola Barang cq. KPKNL Palembang melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN Semester II Tahun Anggaran 2013 pada tanggal 2 sampai dengan 14 Januari 2014 di KPKNL Palembang pukul 8.00 wib sd 16.00 wib.
2.    Sebelum melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN dengan KPKNL Palembang Satuan Kerja (Satker) diharapkan untuk:
a.    Melaksanakan Rekonsiliasi Internal antara UAKPA (Aplikasi SAKPA) dengan UAKPB (Aplikasi SIMAK BMN) dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Internal sesuai dengan Lampiran II.1, II.b dan II.c Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: Per:07/KN/2009.
b.    Telah melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN dengan KPKNL Palembang pada periode sebelumnya.
c.    Telah mengirimkan laporan terkait dengan Pengelolaan Barang Milik Negara apabila ada berupa:
                                    i.    Laporan Pemanfaatan Barang MIlik Negara dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
                                   ii.    Laporan Barang Milik Negara yang tidak digunakan sesuai Tugas dan Fungsi K/L (BMN Idle).
                                  iii.    Laporan Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara baik atas Persetujuan/Rekomendasi Penghapusan BMN maupun Penjualan Barang Milik Negara.
d.    Membawa Notebook/Laptop yang telah terpasang aplikasi SIMAK BMN, Aplikasi Persediaan dan SAKPA
e.    Apabila terdapat Satker yang belum melaksanakan hal sebagaimana dimaksud di huruf a, b, c dan d diatas, KPKNL Palembang belum dapat melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN pada Satker tersebut.
3.    Dokumen dan Arsip Data Komputer (ADK) BMN yang harus disiapkan  yaitu:
a.    Dokumen yang harus diisi dan dilengkapi
                                      i.      Berita Acara Rekon Internal (UAKPB dengan UAKPA) dari bulan Juli sampai dengan Desember 2013.
                                     ii.      Laporan Posisi BMN di Neraca per Semester II TA 2013 dan Tahunan TA 2013 yang dicetak dari aplikasi SIMAK BMN.
                                    iii.      Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester II TA 2013 dan Tahunan TA 2013 (intra komptabel, ekstra komptabel, gabungan intra dan ekstra komptabel, barang bersejarah, aset tak berwujud dan konstruksi dalam pengerjaan) yang dicetak dari aplikasi SIMAK BMN.
                                   iv.      Laporan Penyusutan BMN Reguler Semester II TA 2013 dan Tahunan TA 2013 yang dicetak dari aplikasi SIMAK BMN.
                                    v.      Laporan Neraca per Semester II TA 2013 dan Tahunan TA 2013 yang dicetak dari aplikasi SAKPA.
                                   vi.      Laporan Rekonsiliasi BMN tahun berjalan periode laporan bulan Juli  sd Desember 2013 yang dicetak dari aplikasi SAKPA.
b.  Arsip Data Komputer (ADK)
                                      i.      BackUp SIMAK BMN per Semester II tahun 2013.
                                     ii.      File Pengiriman ke KPKNL (data tahun berjalan semester II dan data saldo tahun yang lalu) dari menu utility di Aplikasi SIMAK BMN, sub menu pengiriman ke UAPPB-W/UAPPB-E1/KPKNL.
                                    iii.      Pengiriman hasil rekon ke KPKNL pada menu rekonsiliasi BMN sub menu Pengiriman Hasil Rekon Ke KPKNL dari Aplikasi SAKPA.
4.    Satker yang tidak melaksanakan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN sesuai batas waktu tersebut diatas akan dikenakan sanksi Penundaan Penerbitan SP2D sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.05/2007 pasal 73 Ayat 3.
5.    Bagi Saker yang memerlukan layanan konsultasi terkait Rekonsiliasi dan Pemutakhiran data BMN maupun Aplikasi SIMAK BMN dan PERSEDIAAN akan dilayani pada hari kerja sebelum pelaksanaan rekonsiliasi. Mengingat banyaknya satker yang akan melaksanakan Rekonsiliasi maka Petugas Rekonsiliasi tidak melayani konsultasi pada saat pelaksanaan Rekonsiliasi BMN. Untuk keterangan lebih lanjut maupun penyampaian softcopy dokumen dapat mengunjungi webservis http://bmnpalembang.blogspot.com.
Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Sofcopy surat pemberitahuan dapat diunduh di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan di website kami. Kritik dan saran dapat dikirim melalui email : pkn.palembang@gmail.com